Correct Article 47
PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemasukan Dokumen Penawaran.
(2) Metode pemasukan Dokumen Penawaran terdiri atas:
a. metode satu sampul;
b. metode dua sampul; atau
c. metode dua tahap.
(3) Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh harga dan memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Pekerjaan yang bersifat sederhana dengan standar harga yang telah ditetapkan Pemerintah,
b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan KAK yang sederhana;
atau
c. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan.
(4) Selain Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), metode satu sampul digunakan dalam Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/Kontes/Sayembara.
(5) Metode dua sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dimana evaluasi teknis dipengaruhi oleh penawaran harga, dan digunakan untuk:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur ekonomis.
b. Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1) dibutuhkan penilaian yang terpisah antara persyaratan teknis dengan harga penawaran, agar penilaian harga tidak mempengaruhi penilaian teknis; atau 2) pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam.
(6) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Pekerjaan bersifat kompleks;
b. memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan pemeliharan peralatannya;
c. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
d. membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama; dan/atau
e. membutuhkan penyetaraan teknis.
27. Ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan ayat (5) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
