Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 104

PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); b. untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); dan c. untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subKontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan. (3) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai dibawah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa Lainnya dari Dalam Negeri, Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dilakukan melalui Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding) dan diumumkan dalam website komunitas internasional. (4) Dalam hal Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai dibawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Dalam Negeri, Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan melalui Seleksi Internasional (International Competitive Bidding) dan diumumkan dalam website komunitas internasional. (5) Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi yang dilaksanakan melalui Pelelangan Internasional atau Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi. 62. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 110 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), serta penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction