Correct Article 11
PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. MENETAPKAN tim pendukung;
c. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. MENETAPKAN besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
6. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf f diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (2a) dan ayat (2b) serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), serta Penjelasan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
