Correct Article 116
PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan K/L/D/I masing masing, dan menugaskan aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan.
(2) K/L/D/I menyelenggarakan sistem whistleblower Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka pencegahan KKN.
(3) Penyelenggaraan sistem whistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh LKPP.
(4) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
65. Ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf a dan huruf d, ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 118 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
