Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing. (2) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan. (3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut: a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I; b. menyusun dan MENETAPKAN rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2); c. MENETAPKAN kebijakan umum tentang: 1) pemaketan pekerjaan; 2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan 3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa; 4) penetapan penggunaan produk dalam negeri. d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). (4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit memuat: a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; b. waktu pelaksanaan yang diperlukan; c. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan. 14. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction