Correct Article 56
PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa.
(2) Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi.
(3) Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
(4) Prakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:
a. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi;
b. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum;
c. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang menggunakan Metode Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat; atau
d. Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung.
(4a) Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dikecualikan untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya.
(5) Proses penilaian kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dalam penanganan darurat dilakukan bersamaan dengan pemasukan Dokumen Penawaran.
(6) Proses prakualifikasi menghasilkan:
a. daftar calon Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
b. daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultansi.
(7) Dalam proses prakualifikasi, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan segera membuka dan mengevaluasi Dokumen Kualifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima.
(8) Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran.
(9) Pascakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:
a. Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk Pekerjaan Kompleks;
b. Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
c. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
(10) ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
(11) ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a. meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi;
b. tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi; dan
c. pembuktian kualifikasi pada pelelangan/seleksi internasional dapat dilakukan dengan meminta dokumen yang dapat membuktikan kompetensi calon Penyedia Barang/Jasa.
(12) Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode:
a. Sistem Gugur, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
b. Sistem Nilai untuk Pengadaan Jasa Konsultansi.
34. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
