Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa. (2) Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi. (3) Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran. (4) Prakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut: a. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi; b. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum; c. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang menggunakan Metode Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat; atau d. Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung. (4a) Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dikecualikan untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya. (5) Proses penilaian kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dalam penanganan darurat dilakukan bersamaan dengan pemasukan Dokumen Penawaran. (6) Proses prakualifikasi menghasilkan: a. daftar calon Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau b. daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultansi. (7) Dalam proses prakualifikasi, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan segera membuka dan mengevaluasi Dokumen Kualifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima. (8) Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran. (9) Pascakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut: a. Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk Pekerjaan Kompleks; b. Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan c. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan. (10) ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan PRESIDEN ini. (11) ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan: a. meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; b. tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi; dan c. pembuktian kualifikasi pada pelelangan/seleksi internasional dapat dilakukan dengan meminta dokumen yang dapat membuktikan kompetensi calon Penyedia Barang/Jasa. (12) Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode: a. Sistem Gugur, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; b. Sistem Nilai untuk Pengadaan Jasa Konsultansi. 34. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction