Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan menggunakan: a. metode evaluasi berdasarkan kualitas; b. metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya; c. metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran; atau d. metode evaluasi berdasarkan biaya terendah. (2) Metode evaluasi berdasarkan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk pekerjaan yang: a. mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan; dan/atau b. lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK. (3) Metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk pekerjaan yang: a. lingkup, keluaran (output), waktu penugasan dan hal-hal lain dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK; dan/atau b. besarnya biaya dapat ditentukan dengan mudah, jelas, dan tepat. (4) Metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk pekerjaan: a. sudah ada aturan yang mengatur (standar); b. dapat dirinci dengan tepat; atau c. anggarannya tidak melampaui pagu tertentu. (5) Metode evaluasi berdasarkan biaya terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sederhana dan standar. (6) Dalam evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya, pembobotan nilai teknis dan biaya diatur dengan ketentuan: a. bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80; b. bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40. (7) Semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu biaya langsung non-personil yang dapat diganti (reimburseable cost) dan/atau biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar; b. aspek biaya yang perlu diklarifikasi atau negosiasi terutama: 1) kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya; 2) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan 3) biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasar/kewajaran biaya; c. klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan; d. biaya satuan dari biaya langsung personil paling tinggi 4 (empat) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap; dan e. unit biaya langsung personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang telah ditetapkan. (8) Dikecualikan dari ketentuan ayat (7) huruf c dan d, untuk seleksi internasional, dengan ketentuan: a. negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dapat dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit, bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli, atau pernyataan Penyedia yang bersangkutan tentang kewajaran besaran tenaga ahli (billing rate) yang memuat kesanggupan untuk dijadikan dasar audit; b. besaran biaya langsung personil dapat mengacu kepada unit biaya personil yang berlaku di luar negeri. 29. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction