Correct Article 7
PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
b1. ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan
c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2a) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat sebagaimana disebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran.
(3) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi:
Your Correction
