Correct Article 112
PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional.
(2) K/L/D/I wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan dan pengumuman Pengadaan di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing- masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(3) Website masing-masing Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk memperoleh informasi Rencana Umum Pengadaan dan pengumuman Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
64. Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga Pasal 116 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
