Correct Article 43
PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Seleksi Sederhana dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi dalam hal Seleksi Umum dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi.
(2) Seleksi Sederhana dapat dilakukan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang:
a. bersifat sederhana; dan
b. bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode Seleksi Sederhana diumumkan paling kurang di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Daftar pendek dalam Seleksi Sederhana berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) Penyedia Jasa Konsultansi.
26. Ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), serta Penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
