Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan MENETAPKAN hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa setelah ditetapkan melalui website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dan papan pengumuman resmi. (3) Pengumuman penetapan Penyedia Barang/Jasa sekurang- kurangnya terdiri dari: a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS; b. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat pemenang; dan c. hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan harga. (4) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan melalui Pelelangan/Pemilihan Langsung/Seleksi, diumumkan secara terbuka pada: a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi; b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. (5) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan melalui Penunjukan Langsung, diumumkan secara terbuka pada: a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi; dan b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat. (6) Kelompok Kerja ULP dapat MENETAPKAN hasil pemilihan kepada lebih dari 1 (satu) Penyedia, jika diperlukan. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dikecualikan untuk pekerjaan yang bersifat rahasia. 45. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction