Correct Article 35
PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(2) Pemilihan Penyedia Barang dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pelelangan Sederhana;
d. Penunjukan Langsung;
e. Pengadaan Langsung; atau
f. Kontes.
(3) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pemilihan Langsung;
d. Penunjukan Langsung; atau
e. Pengadaan Langsung.
(3a) Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Sederhana;
c. Penunjukan Langsung;
d. Pengadaan Langsung; atau
e. Sayembara.
(4) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil Industri Kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri.
20. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
