Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. (2) Pemilihan Penyedia Barang dilakukan dengan: a. Pelelangan Umum; b. Pelelangan Terbatas; c. Pelelangan Sederhana; d. Penunjukan Langsung; e. Pengadaan Langsung; atau f. Kontes. (3) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan: a. Pelelangan Umum; b. Pelelangan Terbatas; c. Pemilihan Langsung; d. Penunjukan Langsung; atau e. Pengadaan Langsung. (3a) Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan: a. Pelelangan Umum; b. Pelelangan Sederhana; c. Penunjukan Langsung; d. Pengadaan Langsung; atau e. Sayembara. (4) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil Industri Kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri. 20. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction