Correct Article 92
PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan;
b. tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan;
c. penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang.
(2) Persyaratan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai berikut:
a. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
b. penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan Biaya Overhead sebagaimana tercantum dalam penawaran;
c. penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
d. penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
e. jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani; dan
f. Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
(3) Penyesuaian Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo +c.Cn/Co+d.Dn/Do+........) Hn = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen Kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dan sebagainya;
Penjumlahan a+b+c+d+.....dan seterusnya adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah penandatanganan Kontrak.
(4) Penetapan koefisien Kontrak pekerjaan dilakukan oleh menteri teknis yang terkait.
(5) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
(6) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
(7) Rumusan penyesuaian nilai Kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn = (Hn1 x V1) + (Hn2 xV2) + (Hn3 x V3) + ... dan seterusnya;
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan Barang/Jasa;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
56. Ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf c diubah, dan diantara ayat (1) huruf a dan huruf b disisipkan 2 (dua) huruf yaitu huruf a.1. dan a.2., sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
