Correct Article 130
PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) ULP wajib dibentuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi paling lambat pada Tahun Anggaran 2014.
(2) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini, PA/KPA MENETAPKAN Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kelola ULP diatur dengan Peraturan Kepala LKPP.
70. Ketentuan Pasal 133 diubah, sehingga Pasal 133 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
