Correct Article 110
PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E- Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa.
(2) Sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LKPP.
(2a) Barang/jasa yang dicantumkan dalam katalog elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(3) Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa.
(4) K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik.
63. Ketentuan Pasal 112 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
