Correct Article 101
PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui Pelelangan/Seleksi internasional tetap memberikan kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa nasional.
(2) Dokumen Pengadaan melalui Pelelangan/Seleksi internasional ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
(3) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen yang berbahasa INDONESIA dijadikan acuan.
(4) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah:
a. dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat;
b. dilaksanakan dengan persyaratan yang paling menguntungkan negara, dari segi teknis dan harga; dan
c. dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa nasional.
d. untuk kredit ekspor, penyerahan jaminan pelaksanaan dapat dilakukan setelah kontrak ditandatangani dan dinyatakan berlaku efektif, dengan ketentuan jaminan penawaran berlaku sampai dengan jaminan pelaksanaan diserahkan
(5) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah, dilakukan di dalam negeri.
(6) Dalam Dokumen Pengadaan melalui pelelangan/seleksi internasional memuat hal-hal sebagai berikut:
a. adanya kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa asing dengan industri dalam negeri, dalam hal diperlukan dan/atau dimungkinkan;
b. adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan pengalihan kemampuan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan, dalam hal diperlukan dan/atau dimungkinkan;
dan
c. ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat mungkin dilaksanakan di wilayah INDONESIA.
61. Ketentuan Pasal 104 ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 104 berbunyi:
Your Correction
