Correct Article II
PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
1. Seluruh frasa ‘ULP’ kecuali pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (1) huruf I, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat 1, Pasal 83 ayat (3) Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 116, Pasal 118 ayat (1) a. dan Pasal 118 ayat (7), Pasal 130 ayat (1), dan Pasal 130 ayat (2), selanjutnya dibaca ‘Kelompok Kerja ULP’.
2. Seluruh frasa ‘website K/L/D/I’, selanjutnya dibaca ‘website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi’.
3. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
4. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
5. Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Your Correction
