ORGANISASI
Susunan organisasi BPIP terdiri atas:
a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
1. Ketua; dan
2. Anggota.
b. pelaksana, yang terdiri atas:
1. Kepala;
2. Wakil Kepala;
3. Sekretariat Utama;
4. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan;
5. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi;
6. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
7. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan
8. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
(1) Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil pembahasan dalam rapat Dewan Pengarah.
(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang, yang terdiri atas unsur:
a. tokoh kenegaraan;
b. tokoh agama dan masyarakat; dan
c. tokoh purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.
Ketua Dewan Pengarah dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengarah melalui mekanisme internal Dewan Pengarah.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengarah dibantu paling banyak 3 (tiga) Staf Khusus.
(2) Staf Khusus Dewan Pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah.
(3) Ketentuan mengenai tugas Staf Khusus Dewan Pengarah ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Dalam hal tertentu, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk satuan tugas khusus untuk membantu mengefektifkan pelaksanaan tugas.
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk Dewan Pakar.
(2) Ketentuan mengenai tugas Dewan Pakar ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
(1) Kepala dalam melaksanakan tugasnya memerhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat
(1), Kepala dibantu Wakil Kepala dapat membentuk Peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP.
(2) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala diatur dengan Peraturan BPIP.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2) Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BPIP;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan BPIP;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administratif yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa;
g. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan BPIP;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Salah satu Biro pada Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) menjadi Sekretariat Dewan Pengarah yang mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi Dewan Pengarah dalam pelaksanaan tugas.
(1) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan program strategis hubungan antar lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan jaringan pembinaan ideologi Pancasila.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program strategis dan program kerja pembinaan ideologi Pancasila dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat
lainnya;
b. pengoordinasian relawan gerakan kebajikan Pancasila;
c. pembudayaan gotong-royong di tengah masyarakat dalam mengarusutamakan nilai Pancasila;
d. pelaksanaan sosialisasi Pancasila atau menyebarluaskan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila melalui media massa, media sosial, media interpersonal, reklame, forum diskusi, festival, kunjungan, dan diplomasi budaya;
e. pengembangan komunikasi dengan media massa;
f. peningkatan kerja sama dan hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah;
g. pengembangan hubungan dengan organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya dalam rangka menggalang partisipasi komunitas; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
(1) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(1) Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2) Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi;
b. penyelenggaraan institusionalisasi Pancasila terhadap hukum nasional agar selaras dengan dasar negara;
c. pemberian rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan dan kajian kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah mengenai regulasi yang bertentangan dengan nilai- nilai dasar Pancasila;
d. pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila pada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;
e. penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
(1) Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, pengkajian dan perumusan standardisasi materi pembinaan ideologi Pancasila.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. pengkajian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
d. perumusan standardisasi materi dan bahan ajar metode pembinaan ideologi Pancasila;
e. pelaksanaan identifikasi nilai ideologi Pancasila dalam kebijakan, program, dan kegiatan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
g. penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila bagi aparatur negara, anggota organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(1) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai fungsi:
a. pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
c. pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
d. pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
(1) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(1) Pusat dapat dibentuk sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BPIP sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok ahli dapat diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tugas dan pengangkatan kelompok ahli diatur dengan Peraturan BPIP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPIP diatur dengan Peraturan BPIP setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.