Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh atas usul Kepala dan/atau Wakil Kepala setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah. (3) Pengangkatan Sekretaris Utama dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Staf Khusus Dewan Pengarah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction