Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. (4) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan eselon I.a. (5) Staf Khusus Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan eselon I.b.
Your Correction