Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional. (3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Your Correction