Correct Article 9
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengarah dibantu paling banyak 3 (tiga) Staf Khusus.
(2) Staf Khusus Dewan Pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah.
(3) Ketentuan mengenai tugas Staf Khusus Dewan Pengarah ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction
