Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam rapat pembahasan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. (2) Selain melibatkan kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana melakukan kordinasi dengan lembaga tinggi negara untuk kegiatan pembinaan ideologi Pancasila.
Your Correction