Correct Article 16
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Current Text
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2) Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
