Correct Article 2
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Current Text
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk BPIP yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2) BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) BPIP dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Wakil Kepala.
Your Correction
