Correct Article 37
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
