Correct Article 18
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BPIP;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan BPIP;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administratif yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa;
g. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan BPIP;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Your Correction
