Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok ahli dapat diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tugas dan pengangkatan kelompok ahli diatur dengan Peraturan BPIP.
Your Correction