Correct Article 35
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila bagi aparatur negara, anggota organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Your Correction
