Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; b. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; c. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila bagi aparatur negara, anggota organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Your Correction