Correct Article 14
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Current Text
(1) Kepala dalam melaksanakan tugasnya memerhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat
(1), Kepala dibantu Wakil Kepala dapat membentuk Peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction
