Correct Article 62
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Current Text
(1) Dewan Pengarah dan Kepala yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46. (2) Deputi Unit Kerja
Pembinaan Ideologi Pancasila yang diangkat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja
Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkat Deputi baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Sekretariat Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja
Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Sekretariat Utama berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
