Correct Article 33
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Current Text
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
