Correct Article 41
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Current Text
(1) Pusat dapat dibentuk sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Your Correction
