Correct Article 56
PERPRES Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila
Current Text
Kepala dan/atau Wakil Kepala melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN melalui Ketua Dewan Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
