ORGANISASI
BPN RI terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
d. Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat;
e. Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan;
f. Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
g. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan; dan
h. Inspektorat Utama.
Kepala mempunyai tugas memimpin BPN RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BPN RI;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BPN RI;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BPN RI;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama dengan lembaga lain, dan hubungan masyarakat;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
f. pembinaan, pendidikan, dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, data dan informasi, hubungan masyarakat, dan protokol di lingkungan BPN RI;
g. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang survei, www.djpp.kemenkumham.go.id
pengukuran, dan pemetaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
b. pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;
c. pelaksanaan pengukuran dasar nasional;
d. pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan;
e. pembinaan teknis surveyor berlisensi;
f. pelaksanaan penetapan batas, pengukuran, dan perpetaan bidang tanah; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(1) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan www.djpp.kemenkumham.go.id
masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah, program strategis, dan pemberdayaan masyarakat;
b. pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak atas tanah;
c. pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak guna ruang dan pembinaan teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah;
d. pelaksanaan pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah (landreform);
e. pengelolaan program strategis dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang www.djpp.kemenkumham.go.id
pengaturan dan pengendalian pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengaturan, penataan, dan pengendalian pertanahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan, penataan, serta pemanfaatan dan penggunaan tanah, pengendalian kebijakan pertanahan, pengelolaan tanah terlantar, pengelolaan tanah negara dan tanah kritis, serta pengelolaan dan pendataan informasi tanah pertanian pangan berkelanjutan;
b. penyiapan peruntukan, persediaan, pemeliharaan, dan penggunaan tanah;
c. penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu lainnya;
d. pengelolaan tanah negara, dan tanah kritis;
e. pengelolaan dan pendataan informasi tanah pertanian pangan berkelanjutan;
f. pelaksanaan pengendalian kebijakan dan program pertanahan;
g. penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, konsolidasi tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi;
b. pelaksanaan pengelolaan penilaian tanah dan konsolidasi tanah;
c. pembinaan teknis Penilai Tanah;
d. pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
e. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
f. pengaturan dan penetapan hak atas tanah instansi untuk kepentingan umum dan hak atas tanah instansi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
b. pelaksanaan pengkajian dan pemetaan secara sistematis berbagai masalah, sengketa, dan perkara pertanahan;
c. penanganan masalah, sengketa, dan perkara pertanahan secara hukum dan non hukum;
d. penyelenggaraan dan pelaksanaan alternatif penyelesaian masalah, sengketa, dan perkara pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi, dan lainnya;
e. penyelenggaraan dan pelaksanaan putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pertanahan;
f. pelaksanaan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan pengelolaan informasi strategis sengketa perkara pertanahan;
h. pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan internal BPN RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BPN RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPN RI;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala;
c. penyelenggaraan dan pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;
d. pelaksanaan penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor.
(1) Di lingkungan BPN RI dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPN RI.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(3) Di lingkungan Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN RI di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/ kota.
(2) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
(3) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Di lingkungan BPN RI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id