Correct Article 23
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
