Correct Article 19
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang www.djpp.kemenkumham.go.id
pengaturan dan pengendalian pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
