Correct Article 29
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
b. pelaksanaan pengkajian dan pemetaan secara sistematis berbagai masalah, sengketa, dan perkara pertanahan;
c. penanganan masalah, sengketa, dan perkara pertanahan secara hukum dan non hukum;
d. penyelenggaraan dan pelaksanaan alternatif penyelesaian masalah, sengketa, dan perkara pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi, dan lainnya;
e. penyelenggaraan dan pelaksanaan putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pertanahan;
f. pelaksanaan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan pengelolaan informasi strategis sengketa perkara pertanahan;
h. pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
