Correct Article 20
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengaturan, penataan, dan pengendalian pertanahan.
Your Correction
