Correct Article 57
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah www.djpp.kemenkumham.go.id
diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Tahun 2012 Nomor 209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
