Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan BPN RI dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus. (2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala sesuai dengan penugasan dari Kepala.
Your Correction