Correct Article 39
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Di lingkungan BPN RI dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus.
(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala sesuai dengan penugasan dari Kepala.
Your Correction
