Correct Article 11
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang survei, www.djpp.kemenkumham.go.id
pengukuran, dan pemetaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
