Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Khusus bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Your Correction