Correct Article 34
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor.
Your Correction
