Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor.
Your Correction