Correct Article 9
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BPN RI;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BPN RI;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BPN RI;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama dengan lembaga lain, dan hubungan masyarakat;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
f. pembinaan, pendidikan, dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, data dan informasi, hubungan masyarakat, dan protokol di lingkungan BPN RI;
g. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
