Correct Article 17
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah, program strategis, dan pemberdayaan masyarakat;
b. pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak atas tanah;
c. pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak guna ruang dan pembinaan teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah;
d. pelaksanaan pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah (landreform);
e. pengelolaan program strategis dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
