Correct Article 36
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(3) Di lingkungan Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
