Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha. (2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang. (3) Di lingkungan Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Your Correction