Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan www.djpp.kemenkumham.go.id masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Your Correction