Correct Article 5
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
BPN RI terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
d. Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat;
e. Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan;
f. Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
g. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan; dan
h. Inspektorat Utama.
Your Correction
