Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPN RI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan; d. Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat; e. Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan; f. Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum; g. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan; dan h. Inspektorat Utama.
Your Correction