Correct Article 43
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BPN RI maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction
